JAKARTA, KOMPAS.TV - Reynhard Sinaga, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. <br /> <br />Adapun rincian kasusnya yakni 136 kali tindak pemerkosaan, 8 kali melakukan usaha untuk melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali. <br /> <br />Kasus Reynhard Sinaga pun menjadi perkara pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris. Penilaian tersebut dinyatakan Kepala Unit Kejahatan Khusus, kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain saat memproses perkara Reynhard. <br /> <br />Menurut Mabs Hussain, ada kemungkinan korban pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan Reynhard mencapai 190 orang dengan rentang waktu peristiwa sekitar 10 tahun. <br /> <br />Dikutip dari BBC Indonesia, Reynhard mengklaim kalau tindakannya didasarkan atas suka sama suka. Ia pun menolak tuduhan membius korban dan menyerang dalam keadaan tak sadar. <br /> <br />\"Posisi saudara Reynhard dalam kasus ini bahwa interaksi hubungan badan yang dilakukan itu dalam konteks suka sama suka,\" ujar Jaki Nurhasya, pejabat konsuler KBRI London, Inggris. <br /> <br />#ReynhardSinaga #PredatorSeks #WNIPemerkosa <br /> <br />